Jumat, 17 Juni 2011

Jumat, 17 Juni 2011 | Jumlah artikel terbit hari ini: 1181

WANPRESTASI DAN GANTI RUGI, BIAYA DAN BUNGA

Jakarta, 24 Juni 2010 (Business News)
PENDAHULUAN
Seperti telah dijelaskan dalam tulisan sebelumnya, selain kreditor masih berhak untuk tetap menuntut pelaksanaan perikatan pokok/asal, baik perikatan pokok/asal tersebut dilaksanakan oleh debitor sendiri, kreditor sendiri atau pihak ketiga, debitor juga berhak atas perikatan yang lahir sebagai akibat cidera janji atau wanprestasi dalam bentuk kewajiban penggantian biaya, kerugian, dan bunga, baik sebagai pengganti ataupun sebagai tambahan terhadap perikatan pokok.
Tulisan ini bermaksud memberikan penjelasan terhadap masalah wanprestasi dalam kaitannya dengan ganit rugi biaya dan bunga dalam hukum perdata.
GANTI RUGI, BIAYA DAN BUNGA SEBAGAI AKIBAT WANPRESTASI
Ketentuan Pasal 1246 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa "biaya, ganti rugi dan bunga, yang oleh kreditor boleh dituntut akan penggantiannya, terdiri lah pada umumnya atas rugi yang telah dideritanya dan untung yang sedianya harus dapat dinikmatinya, dengan tidak mengurangipengecuatian-pengecualian serta perubahan-perubahan yang akan disebut di bawah ini".
Rumusan tersebut memberikan pembatasan atas ganti biaya, kerugian dan bunga yang dapat dituntut oleh kreditor dari debitor atas terjadinya wanprestasi atau cidera janji debitor dalam melaksanakan kewajibannya kepada kreditor, berdasarkan pada suatu perikatan.
Untuk menjelaskan makna dari ketentuan ini dan sampai seberapa jauh arti kerugian yang telah diderita dan keuntungan yang sedianya dapat diperoleh, maka pembahasan akan dibagi ke dalam akibat wanprestasi atau cidera janji yang menerbitkan perikatan dalam bentuk penggantian biaya, kerugian dan bunga sebagai perikatan tambahan terhadap perikatan pokok/ asal, dengan pengertian bahwa kreditor masih dapat menuntut pelaksanaan kewajiban debitor dalam perikatan pokok/asal; dan perikatan berupa penggantian biaya, kerugian dan bunga sebagai perikatan pengganti terhadap perikatan pokok/asal, dengan pengertian bahwa perikatan pokok/asal tidak mungkin lagi dimintakan pelaksanaannya oleh kreditor, baik karena dibatalkan atau karena peristiwa yang batal demi hukum.
Ketentuan Pasal 1247 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata secara umum membatasi wujud penggantian biaya, kerugian dan biaya hanya terhadap biaya, kerugian dan bunga yang diharap dan sedianya dapat diduga pada saat perikatan terbentuk. Apa yang dimaksud dengan yang diharap das sedianya dapat diduga tidak kita dapatkan penjelasannya dalam ketentuan selanjutnya.
Dalam suatu perikatan di mana perikatan pokok/asal tidak mungkin atau tidak dapat lagi dilaksanakan, oleh karena terjadinya suatu peristiwa batal atau karena perikatan tersebut batal demi hukum, atau karena alasan tertentu membawa akibat kebatalan dan karenanya harus dibatalkan, maka kewajiban penggantian biaya, kerugian dan bunga merupakan dan menjadi satu-satunya kewajiban yang dapat dilaksanakan sebagai pengganti perikatan pokok/asal tersebut.
Dalam hal ini penggantian berupa biaya meliputi segala ongkos dan biaya yang telah dikeluarkan oleh kreditor untuk melahirkan perikatan tersebut, ditambah suatu keuntungan yang sedianya, secara ekonomis dapat diraih atau diperoleh kreditor, berikut kerugian berupa bunga yang seharusnya diterima oleh kreditor jika seluruh biaya yang telahdikeluarkan tersebut menghasilkan prestasi dari pihak kreditor serta keuntungan yang diharapkan tersebut diperoleh pada waktunya.
Dalam konstruksi di mana perikatan pokok/ asal masih dapat dilaksanakan, namun demikian dalam hal pelaksanaan lebih lanjut dari perikatan tersebut setelah jangka waktu yang ditetapkan lewat ternyata membawa kerugian bagi kreditor maka kreditor juga diberikan hak untuk menuntut kerugian yang diderita olehnya dari debitor.
Jika kita perhatikan lebih lanjut ketentuan Pasal 1247 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, di sana tampak seolah-olah undang-undang membuka kemungkinan dilakukannya penyimpangan terhadap penggantian biaya, kerugian dan bunga, dengan ketentuan bahwa tidak dipenuhinya perikatan adalah sebagai akibat dari tipu daya oleh debitor. Namun demikian jika kita perhatikan lebih lanjut ketentuan Pasal 1248 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dapat kita lihat bahwa ternyata besarnya penggantian biaya, kerugian dan bunga yang diperkenankan juga adalah biaya, kerugian dan bunga yang merupakan akibat langsung dari perikatan yang tidak dilaksanakan oleh debitor. Apa sesungguhnya arti pernyataan akibat langsung tersebut?
Dalam pandangan penulis, ketentuan Pasal 1248 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dibuat dengan tujuan untuk membedakan akibat dari tindakan wanprestasi sebagai akibat kelalaian dalam Pasal 1247 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; dan wanprestasi sebagai akibat kesengajaan, yang diwakili dengan pernyataan "bpu daya" dalam rumusan Pasal 1248 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sepanjang mengenai kewajiban berupa penggantian biaya, kerugian dan bunga, maka tetap berlakulah prinsip sebagai berikut
1. bahwa kerugian tersebut adalah sebagai akibat cidera janji atau wanprestasi debitor;
2. bahwa kerugian tersebut haruslah sudah dapat diperkirakan sebelumnya pada saat perikatan dibentuk;
3. bahwa kerugian tersebut haruslah merupakan akibat langsung dari cidera janji dari debitor.
Menurut hemat penulis, ketentuan Pasal 1247 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata lebih menekankan pada kemungkinan pelaksanaan perikatan pokok oleh debitor yang telah cidera janji atau wanprestasi, namun demikian jika ternyata pelaksanaan lebih lanjut dari perikatan pokok ternyata juga telah menerbitkan kerugian bagi kreditor, maka kreditor berhak atas penggantian biaya, kerugian dan bunga.
Selanjutnya ketentuan Pasal 1248 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dalam pandangan penulis, lebih memberatkan diri pada akibat ddera janji yang sudah tidak mungkin lagi dilaksanakan oleh debitor, karena memang sejak semula debitor tidak bermaksud untuk melaksanakannya, melainkan juga meliputi juga akibat langsung dari tipu daya yang dilakukan oleh debitor yang cidera janji.
Ini berarti perikatan pokok/asal harus dibatalkan atau dinyatakan batal, dan selanjutnya sebagai akibat pembatalan tersebut lahirlah perikatan dengan kewajiban penggantian biaya, kerugian dan bunga sebagai perikatan pengganti dari perikatan pokok/asal. Dalam hal ini perlu diperhatikan juga ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa "Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut". Jika kita perhatikan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut, jelas bahwa ketentuan tersebut menerbitkan perikatan yang sejak semula tidak berasal dari suatu perikatan yang telah ada sebelumnya, dan juga bukan sebagai akibat pembatalan suatu perikatan yang telah ada sebelumnya.
PENUTUP
Demikianlah kiranya pembahasan yang dapat dilakukan terkait dengan masalah ganti rugi, biaya dan bunga yang lahir sebagai akibat dari wanprestasi. Dalam tulisan berikutnya akan dibahas mengenai besarnya ganti rugi, biaya dan bunga dalam sudut pandang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (GW)
Entitas terkaitBusiness | Demikianlah | GANTI | Kitab | Pasal | PENDAHULUAN | PENUTUP | Rumusan | Selanjutnya | Sepanjang | Tiap | Tulisan | Ketentuan Pasal | Undang Hukum | BIAYA DAN BUNGA | Undang Hukum Perdata | WANPRESTASI DAN GANTI | BIAYA DAN BUNGA SEBAGAI AKIBAT WANPRESTASI |
Ringkasan Artikel Ini
GANTI RUGI, BIAYA DAN BUNGA SEBAGAI AKIBAT WANPRESTASI Ketentuan Pasal 1246 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa "biaya, ganti rugi dan bunga, yang oleh kreditor boleh dituntut akan penggantiannya, terdiri lah pada umumnya atas rugi yang telah dideritanya dan untung yang sedianya harus dapat dinikmatinya, dengan tidak mengurangipengecuatian-pengecualian serta perubahan-perubahan yang akan disebut di bawah ini". Untuk menjelaskan makna dari ketentuan ini dan sampai seberapa jauh arti kerugian yang telah diderita dan keuntungan yang sedianya dapat diperoleh, maka pembahasan akan dibagi ke dalam akibat wanprestasi atau cidera janji yang menerbitkan perikatan dalam bentuk penggantian biaya, kerugian dan bunga sebagai perikatan tambahan terhadap perikatan pokok/ asal, dengan pengertian bahwa kreditor masih dapat menuntut pelaksanaan kewajiban debitor dalam perikatan pokok/asal; Dalam suatu perikatan di mana perikatan pokok/asal tidak mungkin atau tidak dapat lagi dilaksanakan, oleh karena terjadinya suatu peristiwa batal atau karena perikatan tersebut batal demi hukum, atau karena alasan tertentu membawa akibat kebatalan dan karenanya harus dibatalkan, maka kewajiban penggantian biaya, kerugian dan bunga merupakan dan menjadi satu-satunya kewajiban yang dapat dilaksanakan sebagai pengganti perikatan pokok/asal tersebut. Dalam hal ini penggantian berupa biaya meliputi segala ongkos dan biaya yang telah dikeluarkan oleh kreditor untuk melahirkan perikatan tersebut, ditambah suatu keuntungan yang sedianya, secara ekonomis dapat diraih atau diperoleh kreditor, berikut kerugian berupa bunga yang seharusnya diterima oleh kreditor jika seluruh biaya yang telahdikeluarkan tersebut menghasilkan prestasi dari pihak kreditor serta keuntungan yang diharapkan tersebut diperoleh pada waktunya.

Jumlah kata di Artikel : 1004
Jumlah kata di Summary : 243
Ratio : 0,242

*Ringkasan berita ini dibuat otomatis dengan bantuan mesin. Saran atau masukan dibutuhkan untuk keperluan pengembangan perangkat ini dan dapat dialamatkan ke tech at mediatrac net.
Pendapat Anda
Pendapat anda mengenai ringkasan artikel ini : Baik Buruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar